RANCANGAN TATA TERTIB MUA UKM IMPAS 2016


RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA)
UKM IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO

BAB 1
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
1.      Yang dimaksud musyawarah umum anggota dalam tata tertib ini adalah musyawarah anggota yang di laksanakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni STAIN Jurai Siwo Metro yang selanjutnya dalam tata tertib ini di singkat dengan MUA XIII.
2.      Musyawarah Umum Anggota (MUA) adalah ligitimasi tertinggi dalam organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS) STAIN Jurai Siwo Metro.
3.      MUA di anggap sah apabila di hadiri minimal ½ plus 1 dari jumlah anggota dan 2 peninjau dari senior/alumni UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro yang mendapat undangan.

BAB II
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 2
1.      Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua sidang dan seorang sekretaris sidang.
a.       Ketua Sidang MUA XIII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro adalah anggota aktif  IMPAS.
b.      Sekretaris sidang adalah anggota IMPAS
2.      Pimpinan sidang pleno di tentukan oleh panitia atas persetujuan peserta.

PASAL 3
Tugas dan kewajiban pimpinan sidang :
1.      Memimpin setiap jalannya persidangan dan menampung setiap aspirasi yang masuk.
2.      Mengatur urusan pembicaraan.
3.      Menetapkan waktu bagi pembicara.
4.      Menyimpulkan setiap permasalahan
5.      Mengumumkan setiap hasil keputusan

PASAL 4
MUA mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1.      Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro  periode 2015/2016.
2.      Mengubah dan menetapkan AD/ART.
3.      Merubah dan menetapkan Peraturan Organisasi
4.      Memilih ketua IMPAS periode 2016/2017

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU

PASAL 5
1.      Peserta adalah seluruh anggota UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
2.      Peninjau adalah para alumni atau senior UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro

PASAL 6
Hak dan kewajiban peserta dan peninjau :
1.      Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib MUA, meliputi :
a.       Berpakaian rapi
b.      Dilarang merokok selama sidang berlangsung
c.       Hadir tepat waktu dalam persidangan
d.      Dilarang membuat kegaduhan selama sidang berlangsung
2.      Peserta dan peninjau mempunyai hak mengemukakan pendapat tentang permasalahan yang berkembang didalam MUA secara lisan maupun tertulis.
3.      Memiliki hak memilih dan di pilih kecuali alumni.

BAB IV
PERSIDANGAN

PASAL 7
1.      Jenis persidangan dalam MUA XIII terdiri dari sidang pleno (sidang yang dilakukan oleh seluruh peserta).
2.      Sidang pleno dihadiri peseta dan peninjau .
3.      Sidang pleno terdiri dari:
  1. Pleno 1 membahas tata tertib MUA
  2. Pleno II AD/ART
  3. Pleno III Peraturan Organisasi
  4. Pleno IV LPJ ketua IMPAS 2015/2016
  5. Pleno V membahas tata tertib pemilihan ketua
  6. Pleno VI pemilihan Ketua UKM IMPAS periode 2016/2017





BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN SUARA

PASAL 8
1.      Setiap persidangan sah apabila dihadiri minimal 1/2  plus 1 anggota IMPAS yang mendapatkan undangan dari panitia pelaksana MUA XIII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro dan 2 peninjau dari senior atau alumni.
2.      Pengambilan keputusan di upayakan secara musyawarah mufakat.
3.      Jika point 2 tidak tercapai maka sidang dipending, 2 x 5  menit untuk melakukan lobi kemudian sidang dibuka kembali.
4.      Setelah sidang dibuka kembali, dan hasil lobi tidak disepakati maka diadakan voting.
5.      Voting tentang semua permasalahan dilakukan secara tertutup.
6.      Penentuan keputusan secara voting di ambil dari suara paling banyak.

BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN

PASAL 9
1.      Tata tertib pemilihan Ketua UKM IMPAS 2016/2017 akan di bahas dalam sidang pleno tersendiri.
2.      Hal-hal yang  belum di atur dalam tata tertib ini akan di tetapkan kemudian atas   persetujuan peserta.
3.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya MUA.

Ditetapkan      : Metro
Pada tgl           : 6 Januari 2017
Jam                  : 14.08


MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS)
STAIN Jurai Siwo Metro 2015/2016
Pimpinan Sidang  Pleno I

Ketua Sidang



Dwi Indah Taufiq
Sekretaris sidang



Siti Nurjanah

KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
Tentang :
TARTIB MUA
PERIODE 2016/2017

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII, setelah :

Menimbang        : 
1.      Bahwa demi mewujudakn kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya Tata Tertib (TARTIB) Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang TARTIB MUA.
Mengingat         :  
-          Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2016 – 2017.
Memperhatikan :  
-          Hasil sidang pleno I Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang TARTIB MUA IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :       
1.      Adanya Tata Tertib (TARTIB) Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq

Ditetapkan      : Metro
Pada tgl           : 6 Januari 2017
Jam                  : 14.10
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII
  

Ketua Sidang




Dwi Indah Taufiq
Sekretaris sidang




Siti Nurjanah

Posting Komentar

0 Komentar