RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
(MUA)
UKM IKATAN MAHASISWA
PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO
BAB 1
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
1.
Yang
dimaksud musyawarah umum anggota dalam tata tertib ini adalah musyawarah
anggota yang di laksanakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa
Pecinta Seni STAIN Jurai Siwo Metro yang selanjutnya dalam tata tertib ini di
singkat dengan MUA XIII.
2.
Musyawarah
Umum Anggota (MUA) adalah ligitimasi tertinggi dalam organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Ikatan
Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS) STAIN Jurai Siwo Metro.
3.
MUA di
anggap sah apabila di hadiri minimal ½ plus 1 dari jumlah anggota dan 2
peninjau dari senior/alumni UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro yang mendapat undangan.
BAB II
PIMPINAN,
TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 2
1.
Pimpinan
sidang terdiri dari seorang ketua sidang dan seorang sekretaris sidang.
a.
Ketua Sidang MUA XIII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro adalah anggota aktif IMPAS.
b.
Sekretaris sidang adalah anggota IMPAS
2.
Pimpinan
sidang pleno di tentukan oleh panitia atas persetujuan peserta.
PASAL 3
Tugas dan kewajiban pimpinan sidang :
1.
Memimpin setiap
jalannya persidangan dan menampung setiap aspirasi yang masuk.
2.
Mengatur
urusan pembicaraan.
3.
Menetapkan
waktu bagi pembicara.
4.
Menyimpulkan
setiap permasalahan
5.
Mengumumkan
setiap hasil keputusan
PASAL 4
MUA mempunyai
tugas dan wewenang untuk :
1.
Menilai
laporan pertanggung jawaban pengurus IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro periode 2015/2016.
2.
Mengubah
dan menetapkan AD/ART.
3.
Merubah dan menetapkan Peraturan Organisasi
4.
Memilih
ketua IMPAS periode 2016/2017
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
PASAL 5
1.
Peserta
adalah seluruh anggota UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
2.
Peninjau
adalah para alumni atau senior UKM IMPAS STAIN
Jurai Siwo Metro
PASAL 6
Hak dan kewajiban peserta dan peninjau :
1.
Setiap
peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib MUA, meliputi :
a.
Berpakaian rapi
b.
Dilarang merokok selama sidang berlangsung
c.
Hadir tepat waktu dalam persidangan
d.
Dilarang membuat kegaduhan selama sidang berlangsung
2.
Peserta
dan peninjau mempunyai hak mengemukakan pendapat tentang permasalahan yang
berkembang didalam MUA secara lisan maupun tertulis.
3.
Memiliki hak memilih dan di pilih kecuali alumni.
BAB IV
PERSIDANGAN
PASAL 7
1.
Jenis
persidangan dalam MUA XIII terdiri dari sidang pleno (sidang yang dilakukan oleh seluruh peserta).
2.
Sidang
pleno dihadiri peseta dan peninjau .
3.
Sidang
pleno terdiri dari:
- Pleno 1 membahas tata tertib MUA
- Pleno II AD/ART
- Pleno III Peraturan Organisasi
- Pleno IV LPJ ketua IMPAS 2015/2016
- Pleno V membahas tata tertib pemilihan ketua
- Pleno VI pemilihan Ketua UKM IMPAS periode 2016/2017
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA
PENGAMBILAN SUARA
PASAL 8
1.
Setiap
persidangan sah apabila dihadiri minimal 1/2 plus 1
anggota IMPAS
yang mendapatkan undangan dari panitia pelaksana MUA XIII
IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro dan 2 peninjau dari senior atau alumni.
2.
Pengambilan
keputusan di upayakan secara musyawarah mufakat.
3.
Jika point
2 tidak tercapai maka sidang dipending, 2 x 5 menit untuk melakukan lobi kemudian sidang
dibuka kembali.
4.
Setelah
sidang dibuka kembali, dan hasil lobi
tidak disepakati maka diadakan voting.
5.
Voting
tentang semua permasalahan dilakukan secara tertutup.
6.
Penentuan
keputusan secara voting di ambil dari suara paling banyak.
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 9
1.
Tata
tertib pemilihan Ketua UKM IMPAS 2016/2017 akan di bahas dalam sidang pleno tersendiri.
2.
Hal-hal
yang belum di atur dalam tata tertib ini
akan di tetapkan kemudian atas
persetujuan peserta.
3.
Tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya MUA.
Ditetapkan : Metro
Pada tgl : 6 Januari 2017
Jam : 14.08
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM Ikatan Mahasiswa
Pecinta Seni (IMPAS)
STAIN Jurai Siwo Metro 2015/2016
Pimpinan Sidang Pleno I
Ketua Sidang
Dwi
Indah Taufiq
|
Sekretaris sidang
Siti
Nurjanah
|
KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
(MUA) XIII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
Tentang :
TARTIB MUA
PERIODE 2016/2017
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII, setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa demi mewujudakn kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya Tata
Tertib (TARTIB) Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang TARTIB MUA.
Mengingat :
-
Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2016 – 2017.
Memperhatikan :
-
Hasil sidang pleno I Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang TARTIB MUA
IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Adanya Tata Tertib (TARTIB) Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII IMPAS STAIN
Jurai Siwo Metro.
2.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq
Ditetapkan : Metro
Pada tgl : 6 Januari 2017
Jam : 14.10
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII
Ketua Sidang
Dwi Indah Taufiq
|
Sekretaris sidang
Siti Nurjanah
|
0 Komentar