RANCANGAN ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
IKATAN MAHASISWA PECINTA
SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO
Tahun 2016/2017
BAB 1
NAMA , WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Nama :
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro yang selanjutnya disingkat
IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
PASAL 2
Waktu :
UKM IMPAS didirikan pada tanggal 9 September 1999 di kampus STAIN Jurai Siwo Metro.
BAB II
AZAS
PASAL 3
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS) STAIN Jurai Siwo Metro berazaskan pancasila.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
PASAL 4
Sifat :
Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS) sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) STAIN
Jurai Siwo Metro.
PASAL 5
Fungsi :
UKM IMPAS berfungsi sebagai:
1.
Wadah penghimpunan mahasiswa
STAIN Jurai Siwo Metro yang mempunyai
semangat berorganisasi dan berjiwa seni.
2.
Wadah komunikasi mahasiswa
STAIN Jurai Siwo Metro yang mempunyai semangat berorganisasi dan berjiwa seni.
3.
Wadah aktualisasi mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro
yang mempunyai semangat berorganisasi dan berjiwa seni.
BAB IV
VISI DAN MISI
PASAL 6
VISI :
Terbentuknya mahasiswa yang mempunyai semangat berorganisasi dan berjiwa seni yang di dasari atas nilai-nilai keislaman, demi kemajuan serta kejayaan Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro.
PASAL 7
MISI :
1.
Menghimpun dan membina mahasiswa dalam wadah UKM
IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
2.
Mempersiapkan anggota yang islami, dan berjiwa seni dalam berorganisasi dan akademisi
3.
Menjalin komunikasi dan kerjasama dalam program
dengan pihak lain selama tidak merugikan nama baik UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
BAB V
LAMBANG
PASAL 8
Lambang :
1.
Lingkaran elips
(kreatifitas yang takterbatas)
2.
Tangga nada (G) berwarna merah (anggota IMPAS adalah orang orang berani proses dari dasar).
3.
Tulisan
IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI STAIN
JURAI SIWO METRO. Berwarna hitam (nama dari UKM IMPAS yang
bersifat universal)
4.
Warna garis merah (berani mempertahankan kesatuan unit kegiatan mahasiswa IMPAS)
5.
Back ground berwarna hijau (kedamaian)
6.
Siger berwarna kuning emas (mengambarkan Indentitas provinsi Lampung)
7.
Buku bertuliskan
IMPAS (IMPAS berwarna merah),
(bermakna anggota IMPAS yang selalu semangat belajar)
8.
Di bawah buku bertulis
9-9-1999 (tanggal berdirinya UKM IMPAS)
BAB VI
KEANGGOTAAN
PASAL 9
1.
Anggota impas adalah setiap mahasiswa
STAIN yang dinyatakan lulus ORTAB IMPAS yang selanjutnya dikukuhkan.
2.
Anggota terdiri dari:
- Anggota biasa (mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro yang telah lulus ORTAB IMPAS)
- Anggota aktif (anggota UKM IMPAS yang telah mendapatkan NIA)
- Anggota kehormatan (alumni dan orang yang berjasa pada IMPAS).
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 10
Struktur organisasi impas adalah sebagai berikut:
1.
Pelindung (KETUA STAIN JURAI SIWO METRO)
2.
Dewan Penasehat (Wakil Ketua III STAIN Jurai Siwo Metro)
3.
Dewan
Pembina (Dosen, Alumni yang ditunjuk
Secara sah)
4.
Dewan Pengurus Harian
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
1.
Keputusan tertinggi UKM
IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro terletak pada Musyawarah Umum Anggota (MUA) UKM IMPAS
STAIN Jurai Siwo Metro.
2.
Apabila terjadi keadaan darurat dalam badan kepengurusan UKM IMPAS Maka
akan di lakukan musyawarah umum anggota luar biasa (MUALUB)
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 12
Keuangan UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro berasal dari:
1.
anggaran tetap dan Bantuan dari Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro.
2.
Usaha yang
sah dan halal.
3.
Bantuan dari instansi yang
tidak mengikat.
4.
Iuran seluruh anggota IMPAS.
BAB X
PERATURAN ORGANISASI
Pasal 13
Peraturan Organisasi adalah alat kelengkapan
Organisasi yang mengatur tekhnis dan administrasi organisasi.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN
PASAL 14
UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA) atau Musyawarah Umum Anggota Luar Biasa (MUALUB).
PASAL 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Umum Anggota (MUA) atau
Musyawarah Umum Anggota Luar Biasa (MUALUB).
BAB XII
PENUTUP
PASAL 16
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan
diatur kembali di kemudian hari
dalam penyusunan Anggaran Dasar baru
2.
Ketetapan
ini ditetapkan dalam
Sidang pleno II pada Musyawarah
umum Anggota (MUA) UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Di tetapkan di : Metro
Pada tanggal : 06 Januari 2017
Pukul : 21.27
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII
UKM IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO 2016-2017
PIMPINAN SIDANG PLENO II
Ketua Sidang
M.Wijaya P
|
Sekretaris sidang
Ulil Af’idah
|
KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA
(MUA) XIII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
Tentang :
Anggaran Dasar (AD)
Periode 2016/2017
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum
Anggota (MUA) XIII, setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya
Anggaran Dasar (AD) IMPAS STAIN Jurai
Siwo Metro.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Anggaran Dasar (AD).
Mengingat
:
-
Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2016/2017.
Memperhatikan :
-
Hasil sidang pleno II Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Anggaran
Dasar (AD) IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Anggaran Dasar (AD) IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq
Ditetapkan : Metro
Pada tgl : 06 Januari 2017
Jam : 21.27
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII
Ketua Sidang
M. Wijaya P
|
Sekretaris sidang
Ulil Af’idah
|
0 Komentar