ANGGARAN DASAR UKM IMPAS 2016


RANCANGAN ANGGARAN DASAR UNIT KEGIATAN MAHASISWA
IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO
Tahun 2016/2017

BAB 1
NAMA , WAKTU DAN KEDUDUKAN

PASAL 1
Nama :
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro yang selanjutnya disingkat IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.

PASAL 2
Waktu :
UKM IMPAS didirikan pada tanggal 9 September 1999 di kampus STAIN Jurai Siwo Metro.

BAB II
AZAS

PASAL 3
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS) STAIN Jurai Siwo Metro berazaskan pancasila.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

PASAL 4
Sifat :
Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS) sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) STAIN Jurai Siwo Metro.
PASAL 5
Fungsi :
UKM IMPAS berfungsi sebagai:
1.      Wadah penghimpunan mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro yang mempunyai semangat berorganisasi dan berjiwa seni.
2.      Wadah komunikasi mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro yang mempunyai semangat berorganisasi dan berjiwa seni.
3.      Wadah aktualisasi mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro yang mempunyai semangat berorganisasi dan berjiwa seni.
BAB IV
VISI DAN MISI

PASAL 6
VISI :
Terbentuknya mahasiswa yang mempunyai semangat berorganisasi dan berjiwa seni yang di dasari atas nilai-nilai keislaman, demi kemajuan serta kejayaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri  (STAIN) Jurai Siwo Metro.

PASAL 7
MISI :
1.      Menghimpun dan membina mahasiswa dalam wadah UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
2.      Mempersiapkan anggota yang islami, dan berjiwa seni dalam berorganisasi dan akademisi
3.      Menjalin komunikasi dan kerjasama dalam program dengan pihak lain selama tidak merugikan nama baik UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.

BAB V
LAMBANG
                         PASAL 8                           

 


 
  
Lambang :
1.      Lingkaran elips (kreatifitas yang takterbatas)
2.      Tangga nada (G) berwarna merah (anggota IMPAS adalah orang orang berani proses dari dasar).
3.      Tulisan IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI STAIN JURAI SIWO METRO. Berwarna hitam (nama dari UKM IMPAS yang bersifat universal)
4.      Warna garis merah (berani mempertahankan kesatuan unit kegiatan mahasiswa IMPAS)
5.      Back ground berwarna hijau (kedamaian)
6.      Siger berwarna kuning emas (mengambarkan Indentitas provinsi Lampung)
7.      Buku bertuliskan IMPAS (IMPAS berwarna merah), (bermakna anggota IMPAS yang selalu semangat belajar)
8.      Di bawah buku bertulis 9-9-1999 (tanggal berdirinya UKM IMPAS)

BAB VI
KEANGGOTAAN

PASAL 9
1.      Anggota impas adalah setiap mahasiswa STAIN yang dinyatakan lulus ORTAB IMPAS yang selanjutnya dikukuhkan.
2.      Anggota terdiri dari:
  1. Anggota biasa (mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro yang telah lulus ORTAB IMPAS)
  2. Anggota aktif (anggota UKM IMPAS yang telah mendapatkan NIA)
  3. Anggota kehormatan (alumni dan orang yang berjasa pada IMPAS).

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 10
Struktur organisasi impas adalah sebagai berikut:
1.      Pelindung (KETUA STAIN JURAI SIWO METRO)
2.      Dewan Penasehat (Wakil Ketua III STAIN Jurai Siwo Metro)
3.      Dewan Pembina (Dosen, Alumni yang ditunjuk Secara sah)
4.      Dewan Pengurus Harian

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN

PASAL 11
1.      Keputusan tertinggi UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro terletak pada Musyawarah Umum Anggota (MUA) UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Apabila terjadi keadaan darurat dalam badan kepengurusan UKM IMPAS Maka akan di lakukan musyawarah umum anggota luar biasa (MUALUB)

BAB IX
KEUANGAN

PASAL 12
Keuangan UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro berasal dari:
1.      anggaran tetap dan Bantuan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro.
2.      Usaha yang sah dan halal.
3.      Bantuan dari instansi yang tidak mengikat.
4.      Iuran seluruh anggota IMPAS.
BAB X
PERATURAN ORGANISASI
Pasal 13
Peraturan Organisasi adalah alat kelengkapan Organisasi yang mengatur tekhnis dan administrasi organisasi.

BAB XI
PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN

PASAL 14
UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Musyawarah Umum Anggota (MUA) atau Musyawarah Umum Anggota Luar Biasa (MUALUB).

PASAL 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Umum Anggota (MUA) atau Musyawarah Umum Anggota Luar Biasa (MUALUB).

BAB XII
PENUTUP
PASAL 16

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kembali di kemudian hari dalam penyusunan Anggaran Dasar baru
2.      Ketetapan ini ditetapkan dalam Sidang pleno II pada Musyawarah umum Anggota (MUA) UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
3.      Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan

Di tetapkan di             : Metro
Pada tanggal               : 06 Januari 2017
Pukul                           : 21.27

MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII
UKM IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO 2016-2017
PIMPINAN SIDANG PLENO II
                                                                                                            
Ketua Sidang



                       M.Wijaya P
Sekretaris sidang



Ulil Af’idah

KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
Tentang :
Anggaran Dasar (AD)
Periode 2016/2017
                                                                                          
Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII, setelah :

Menimbang        : 
1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Anggaran Dasar (AD)  IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Anggaran Dasar (AD).
Mengingat         :  
-          Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2016/2017.
Memperhatikan :  
-          Hasil sidang pleno II Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Anggaran Dasar (AD)  IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.


MEMUTUSKAN
Menetapkan       :
1.      Anggaran Dasar (AD) IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq

Ditetapkan      : Metro
Pada tgl           : 06 Januari 2017
Jam                  : 21.27


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII


Ketua Sidang



M. Wijaya P
Sekretaris sidang



Ulil Af’idah
 

Posting Komentar

0 Komentar