ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO
Tahun 2016/2017

BAB I
HARI LAHIR ORGANISASI

PASAL 1
Hari lahir organisasi UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro adalah 9 September 1999.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 2
Jenis kenggotaan:
1.      Anggota biasa (mahasiswa STAIN yang lulus ortab impas yang selanjutnya dikukuhkan)
2.      Anggota aktif (anggota UKM IMPAS yang telah mendapatkan NIA)
3.      Anggota kehormatan, meliputi :
a.       Pionir ( pendiri UKM IMPAS).
b.      Alumni ( orang yang berproses di IMPAS dan sudah menyelesaikan pendidikan di STAIN jurai siwo metro).
c.       Perseorangan non struktural yang mengikuti proses di IMPAS yang telah ditetapkan melalui kebijakan pengurus.


PASAL 3
Kewajiban Anggota :
Setiap anggota berkewajiban:
1.      Menjaga nama baik UKM IMPAS dan STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Mentaati AD/ART UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
3.      Mentaati peraturan organisasi.

PASAL 4
Hak anggota :
1.      Setiap anggota biasa berhak :
a.       Menyatakan usul, saran dan pendapat.
b.      Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
c.       Memberi bantuan moril dan materil.
2.        Setiap anggota aktif berhak:
a.       Menyatakan usul, saran dan pendapat.
b.      Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
c.       Dipilih menjadi pengurus.
d.      Memberi bantuan moril dan materil.
e.       Dipilih menjadi ketua.

3.      Setiap anggota kehormatan berhak:
  1. Menyatakan usul, saran dan pendapat.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh organisasi.
  3. Memberi bantuan moril dan materil.
  4. Menjadi dewan pembina yang ditunjuk secara sah oleh pengurus.

BAB III
KEDUDUKAN, STRUKTUR, BAGAN, DIVISI ORGANISASI

PASAL 5
Kedudukan organisasi:
UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro berkedudukan di STAIN jurai siwo metro

PASAL 6
1.      Badan pengurus harian adalah  badan  yang bertanggung  jawab dalam  pelaksanaan kegiatan UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro

2.      Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari :
  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Pembina
  4. Pengurus harian terdiri dari:
1)      Ketua.
2)      Sekretaris.
3)      Bendahara.
4)      Kabid Pengkaderan :
a)      Koordinator musik
(1) Paduan Suara.
b)      Koordinator rupa dan artistik.
c)      Koordinator tari tradisional.
d)     Koordinator teater.
e)      Koordinator sastra.
5)      Kabid Inventaris,
6)      Kabid humas.

PASAL 7
Bagan organisasi:












ALUMNI/SENIOR
 

 





 


















PASAL
Divisi Organisasi:
  1. Divisi musik :
a.       Paduan suara.
  1. Divisi rupa dan artistik.
  2. Divisi tari tradisional.
  3. Divisi teater.
  4. Divisi sastra.



BAB IV
DEWAN PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA

PASAL 9
Dewan Pelindung :
1.      Pelindung adalah Ketua STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Fungsi pelindung:
  1. Memberi perlindungan dan pembinaan pada organisasi.
  2. Mengarahkan setiap kegiatan yang bersifat masukan.

PASAL  10
Dewan Penasehat :
1.      Penasehat adalah wakil Ketua III STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Fungsi penasehat :
  1. Memberi arahan di dalam pelaksanaan program kerja.
  2. Mengarahkan setiap kegiatan yang bersifat masukan.

PASAL 11
Dewan Pembina :
1.      Dewan Pembina UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro adalah:
  1. Orang yang di tunjuk pengurus.
  2. Orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan organisasi.
2.      Kriteria struktur dewan Pembina terdiri dari dua koordinator:
  1. Dosen yang ditunjuk secara sah oleh pengurus.
  2. Alumni atau senior yang ditunjuk secara sah oleh pengurus.
3.      Fungsi dewan Pembina:
  1. Memberikan pembinaan dan nasehat baik diminta maupun tidak.

BAB V
KEPENGURUSAN

PASAL 12
Kriteria Kepengurusan :
1.      Mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Anggota aktif UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
3.      Bukan badan pengurus harian dari organisasi lain.




BAB VI
PERMUSYAWARATAN
PASAL 13
Musyawarah Umum Anggota :
1.      Musyawarah Umum Anggota (MUA) memiliki ketentuan-ketentuan hukum organisasi.
2.      Musyawarah Umum Anggota (MUA) diadakan satu tahun sekali oleh pengurus UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
3.      Musyawarah Umum Anggota (MUA) menetapkan AD/ART, peraturan organisasi, laporan pertanggung jawaban ketua dan memilih ketua.

PASAL 14
Musyawarah Umum Luar Biasa :
1.      Musyawarah umum anggota luar biasa dapat dilakasankan sewaktu waktu apabila terjadi keadaan darurat pada kepengurusan UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Musyawarah umum luar biasa dianggap sah apabila di hadiri minimal ½ plus 1 dan 2 peninjau yang telah di undang.

PASAL 15
Legitimasi Permusyawaratan :
1.      Segala jenis permusyawaratan di anggap sah apabila dihadiri minimal 1/2 plus 1 dari jumlah anggota biasa dan aktif. (yang mendapat undangan)
2.      Segala keputusan dalam permusyawaratan diambil dengan cara musyawarah mufakat.
3.      Jika ayat 2 tidak dapat dipenuhi maka sidang di pending minimal 2 x 5 menit untuk melakukan lobi.
4.      Jika lobi tidak tercapai keputusan di ambil dengan suara terbanyak/voting.

BAB VII
KEUANGAN

PASAL 16
Keuangan :
1.      Anggaran tetap diterima dari STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Sumbangan dari iuran anggota.
3.      Bantuan dari instansi yang tidak mengikat.
4.      Usaha yang sah dan halal.





BAB VIII
PERUBAHAN

PASAL 17

Anggaran Rumah Tangga UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Umum Anggota (MUA) dan Musyawarah Umum Anggota Luar Biasa (MUALUB) dengan dukungan minimal ½ plus 1 dan 2 peninjau yang telah mendapat undangan.

BAB IX
PENUTUP

PASAL 18

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur kembali di kemudian hari dalam penyusunan Anggaran Rumah Tangga baru.
2.      Ketetapan ini ditetapkan dalam Sidang pleno II pada Musyawarah umum Anggota (MUA) UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
3.      Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di              : Metro
Pada tanggal               : 07 januari 2017
Pukul                           : 15.34

MUSYAWARAH UMUM  ANGGOTA XIII
UKM IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO TH 2016/2017
PIMPINAN SIDANG PLENO II


KetuaSidang



Bahroni Candra P
Sekretaris sidang



Kholiq Ridwan







KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
Tentang :
Anggaran Rumah Tangga (ART)
PERIODE 2016/2017
                                                                                          
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII, setelah :
Menimbang        :
1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya Anggaran Rumah Tangga (ART)  IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Anggaran Rumah Tangga (ART).
Mengingat         :  
-          Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2016/2017.
Memperhatikan :  
-          Hasil sidang pleno II Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Anggaran Rumah Tangga (ART)  IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :
1.      Anggaran Rumah Tangga (ART) IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq

Ditetapkan      : Metro
Pada tgl           : 07 januari 2017
Jam                  : 15.34


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII


KetuaSidang




                      Bahroni Candra P
Sekretaris sidang




                         Kholiq Ridwan