RANCANGAN PERATURAN ORGANISASI
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Prosedur penerimaan anggota
1.      Pendaftaran
2.      Pra ORTAB  IMPAS
3.      ORTAB IMPAS
4.      Pengukuhan
Pasal 2
Pengambilan NIA
1.      OKD
2.      OKL
Pasal 3
Peraturan keanggotaan
1.      Larangan
a.       Melanggar konstitusional AD/ART
b.      Pencemaran nama baik UKM IMPAS  dan  STAIN Jurai Siwo Metro
c.       Dilarang minuman keras, menggunakan narkotika, asusila, krimialitas dilingkungan STAIN Jurai Siwo Metro
d.      Dilarang pacaran sesama anggota IMPAS
e.       Dilarang meninggalkan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa

2.      Sanksi
a.       Ringan, seperti teguran secara lisan maupun tertulis
b.      Sedang, seperti denda dan pencabutan NIA
c.       Berat, Pemberhentian anggota


Pasal 4
1.      Pemberhentian dapat dilakukan atas permintaan anggota secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus
2.      Pemberhentian keanggotaan menjadi wewenang pengurus dalam rapat pleno
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Ketentuan Umum
1.      Kepengurusan dalam Organisasi ini adalah Orang yang di tunjuk Secara Sah Oleh Tim Formatur Ukm Impas Stain Jurai Siwo Metro
2.      Pengurus yang dimaksud dalam hal ini adalah pengurus yang di anggap sah pada AD/ART UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
3.      Masa Jabatan Pengurus 1 priode (1 tahun)
4.      Pengurus bertanggung jawab terhadap proses kegiatan yang di lakukan selama satu tahun.
5.      Pengurus berhak untuk membuat kebijakan – kebijakan yang di anggap perlu untuk melaksanakan program kerja selama dalam masa jabatan satu tahun.


Pasal  6
Pelimpahan jabatan

1.      Pengisian pelimpahan jabatan hanya bisa dilakukan apabila jabatan pengurus sudah dinyatakan kosong oleh pengurus
2.      Tata cara pengisian pelimpahan jabatan pada kekosongan pengurus

Pasal 7
Sebab – sebab pelimpahan
1.      Secara personal kepengurusan bisa di katakan kosong karena:
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan Diri
c.       Di berhentikan
2.      Pengunduran diri secara personal kepengurusan bisa diterima apabila di nyatakan secara tertulis dengan materai enam ribu rupiah yang di tunjukan kepada kepengurusan.
Pasal 8
Mekanisme pengisian
Pengisian kekosongan pelimpahan jabatan personalia kepengurusan organisasi di lakukan oleh rapat pleno pengurus harian.
Pasal 9
Kekosongan Mandataris
Pengisian pelimpahan jabatan mandataris ketua umum di lakukan dengan pemilihan penjabat sementara (PJS) melalui rapat pleno pengurus harian
Pasal 10
Non Mandataris
1.      Pengisian jabatan kekosongan unsur ketua non mandataris, unsur sekertaris dan bendahara di ambil dari personalia pengurus harian lain yang sesuai dengan bidangnya serta sesuai dengan garis struktural.
2.      Pengisian kekosongan pelimpahan jabatan personalia ketua dan jajaran pengurus harian bisa diambil dari figur luar struktur yang dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno harian
Pasal 11
Pengurus Sementara
1.      Sebelum jabatan yang kosong di isi, kepengurusan melalui rapat pleno lengkap dapat mengisinya dengan pengurus sementara
2.      Pengurus sementara dapat berfungsi sebagai pengurus definitif
3.      Pengurus sementara menjalankan tugas selama – lamanya 3 bulan dan tidak dapat di perpanjang
4.      Penunjukan pengurus sementara dapat dilkukan pada jajaran pengurus harian lainya untuk BPH maupun non pengurus bidangnya, kecuali mandataris
Pasal 12
Pejabat Sementara
1.      Pejabat sementara ketua umum selanjutnya di singkat PJS di tetapkan melalui rapat pleno pengurus harian
2.      Jika pengisian pelimpahan pejabat sementara ketua umum sebagaimana diatur pada poin 1 tidak dapat terpenuhi maka pejabat sementara ketua umum di pilih dan di tetapkan melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak dan langsung dinyatakan sah.
3.      Pejabat sementara ketua umum, dan pengurus harian yang lain yang sudah di sahkan melalui surat keputusan berfungsi dan berwenag bertangung jawab sebagai mana menjalankan amanah organisasi.
4.      Penjabat sementara berlaku sampai akhir masa periode pengurus yang di gantikan
5.      Dalam hal tertentu  apabila ada alasan yang kuat serta memenuhi ketentuan AD/ART pejabat sementara kepengurusan bisa di berhentikan melalui rapat pleno pengurus harian
Pasal 13
 Pemberhentian pengurus
1.      Pemberhentian pengurus merupakan ketentuan organisasi tentang mekanisme dan tata cara pemberhentian pengurus.
2.      Pengurus yang bisa di berhentikan adalah pengurus harian  yang hanya bisa dilakukan melalui rapat pleno pengurus harian
Pasal 14
Sebab – sebab pemberhentian
Memberhentikan pengurus dengan alasan :
1.      Jelas – jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi
2.      Dengan segaja tidak melaksanakan atau mengabaikan hasil MUA  atau keputusan organisasi UKM IMPAS
Pasal 15
Wewenang
1.      Wewenang untuk mengusulkan pemberhentian pengurus sekurang – kurangnya di putuskan jajaran pengurus harian dan anggota dalam rapat pleno
Pasal 16
Mekanisme
Peringatan, usulan, dan keputusan
1.      Sebelum melakukan pembekuan, terlebih dahulu kepengurusan yang berwenang memberi peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali dengan jeda waktu masing – masing  2 minggu sejak tanggal peringatan itu di buat.
2.      Keputusan untuk mengusulkan  dan mebekuan kepengurusan sekurang – kurangnya melalui rapat pleno kepengurusan yang berwenang
3.      Keputusan untuk membekukan kepengurusan sekurang – kurangnya melalui rapat pleno kepengurusan yang berwenang
BAB III
PERATURAN KAIDAH PELAPORAN

Pasal 17
 Ketentuan umum
1.      Kaidah pelaporan UKM IMPAS merupakan penjabaran dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ukm impas, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan pelaporan dewan pengurus harian, dewan pengurus devisi dan panitia pelaksana kegiatan.
2.      Yang dimaksud kaidah pelaporan UKM IMPAS adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala sesuatu mengenai laporan berbagai hal yang dilaksanakan badan pengurus harian dan panitia pelaksana kegiatan.
3.      Yang dimaksut dengan organisasi di dalam peraturan organisasi ini adalah UKM IMPAS.

Pasal 18
Jenis –jenis laporan
1.      Jenis-jenis Laporan adalah
a.       Laporan pertanggung  jawaban kegiatan
b.      Laporan pertanggung jawaban Ketua Umum dan Pengurus
c.       Laporan hasil MUA
2.      Laporan pertanggung  jawaban kegiatan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh panitia pelaksana kegiatan secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program serta hasil-hasil yang di capai.
3.      Laporan pertanggung  jawaban ketua Umum dan Pengurus adalah laporan yang wajib disampaikan oleh ketua umum dan pengurus secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program serta hasil-hasil yang di capai.
4.      Laporan hasil MUA adalah laporan yang harus disampaikan oleh panitia kegiatan secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan dan hasil MUA kepada anggota.
Pasal  19
Mekanisme isi dan waktu laporan
1.      Laporan pertanggung jawaban kegiatan meliputi:
a.       Laporan pertanggung jawaban kegiatan disampaikan oleh panitia pelaksana kegiatan kepada seluruh anggota IMPAS
b.      Laporan pertanggung jawaban kegiatan sekurang-kurangnya memuat :
                                            i.            Berita acara kegiatan
                                          ii.            Dasar pemikiran
                                        iii.            Landasan kegiatan
                                        iv.            Tujuan dan sasaran kegiatan
                                          v.            Bentuk dan tema kegiatan
                                        vi.            Waktu, tempat kegiatan
                                      vii.            Peserta kegiatan
                                    viii.            Evaluasi setiap kegiatan
                                        ix.            Lampiran-lampiran (keuangan, susunan acara, kepanitiaan, surat-menyurat, dokumentasi)
c.       Waktu laporan kegiatan oleh panitia pelaksana kepada seluruh anggota IMPAS selambat-lambatnya 2 minggu setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
Pasal 20
1.      laporan hasil MUA meliputi :
a.       Berita acara MUA
b.      Ketetapan – ketetapan dan keputusan MUA
c.       Susunan pengurus yang di tandatangani oleh tim formatur
d.      Laporan pertanggung jawaban ketua umum pengurusan domisioner
2.      Waktu laporan hasil MUA oleh panitia pelaksana kepada seluruh anggota impas selambat – lambatnya 2 minggu setelah pelaksaan kegiatan selesai
Pasal 21
Sistematika laporan pertanggung jawaban ketua umum atau pengurus domisioner untuk ketua tingkatan structural organisasi adalah :
a.       Pendahuluan yang terdiri dari gambaran umum dan kondisi kepengurusan, baik kondisi secara internal maupun eksternal.
b.      Program kerja yang direncanakan
c.       Realisasi program
d.      Keuangan organisasi
e.       Inventaris organisasi
f.       Kendala atau hambatan
g.      Rekomendasi baik internal dan eksternal
h.      Penutup
i.        Lampiran – lampiran (yang terdiri dari surat keputusan, dokumentasi kegiatan, dan dokumen yang di anggap penting lainnya)

BAB IV
PEDOMAN PENYELANGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI
Pasal 22
Ketentuan Umum
Kaidah pedoman penyelengaraan tertib administrasi merupakan serangkaian yang mengatur segala sesuatu tentang ketentuan pedoman penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekertariatan dan atribut organisasi UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
Pasal 23
Tujuan
Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1.      Mempermudah upaya pembinaan pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi dalam organisasi
2.      Menyelenggarakan pola sistem pengoprasian pada bidang kesekertarisan dalam organisasi
3.      Menegakkan disiplin organisasi serta menumbuhkan kesadaran dan semangat untuk berorganisasi dikalangan anggota
Pasal 24
Manfaat
-          Merwujudnya aturan tunggal organisasi di bidang administrasi yang baru dan berlaku secara baku
Pasal 25
Mekanisme Dan Pedoman Penyelanggaraan Tertib Administrasi
1.      Surat
Yang dimaksud surat di dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi.

2.      Bentuk Surat
Seluruh surat organisasi (resmi) kecuali jenis surat khusus, di tulis dengan :
1)      NO Surat, Lampiran, Perihal di tulis dengan format rata kiri.
2)      seluruh bentuk surat yang penulisannya dari kata “Kepada Yth. sampai nama penanda tangan” berada di tengah yang sama.

3.      Jenis Surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokan kedalam dua jenis surat, yakni umum dan khusus. Surat umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana  komunikasi tertulis dikalangan internal. Surat khusus adalah surat yang di tujukan untuk instansi tertentu guna keperluan yang penting.
Pasal 26
Sitematika Surat
1.      Kop Surat
a)      Nama Kegiatan dan Nama Organisasi Kapital, letak ditengah, dan tebal hitam
b)      Pencantuman alamat kegiatan dibawah nama kegiatan di cetak miring biasa, kemudian di beri garis pemisah.
c)      Pencantuman logo IMPAS pada sebelah kiri dan logo STAIN di sebelah kanan kop surat
d)     Format penulisan dalam bentuk header
2.      Surat menyurat resmi organisasi dengan sistematika
1)      NOMOR SURAT, tidak disingkat
Contoh : 
                  Nomor : 01/IMPAS/09.IX.99 /11/2012
Penjelasan :
a)      01        : Nomor Surat
b)      IMPAS : menyatakan nama kegiatan atau Organisasi (nama kegiatan dapat berubah dalam setiap kegiatan)
c)      09.IX.99 : tanggal, bulan tahun, lahir UKM IMPAS
d)     11 : bulan di buatnya surat ( dapat berubah sesuai dengan pembuatan surat)
e)      2012 : tahun pembuatan Surat ( dapat berubah sesui dengan pembatan surat)

2)      LAMPIRAN surat, tidak di singkat, redaksi yang benar “lampiran” (berisi informasi tentang banyaknya yang di lampirkan)
3)      PERIHAL, tidak di singkat, yang benar “perihal” ( berisi informasi tentang maksud dan tujuan surat)
4)      ALAMAT SURAT di tujukan kepada penerima surat.
5)      KATA PEMBUKA surat bertuliskan “assalamualaikum Wr. Wb
6)      KALIMAT PENGANTAR
SALAM BUDAYA..!! Do’a kami sampaikan semoga kita senantiasa dalam lindungan allah SWT. Dan sukses selalu dalam menjalankan aktifitas kita sehari-hari. Amin.
7)      MAKSUD SURAT (berisi tentang maksud dan tujuan di buatnya surat)
8)      KATA PENUTUP (berisi ucapan terima kasih kepada pihak yang bersangkutan)
9)      penulisan tempat dan tanggal pembuatan surat format Bold, rata kanan
10)  Nama pengurus organisasi beserta jabatan format rata tengah, tebal (tempat tanda tangan)
11)  Contoh surat Resmi ( di Lampirkan)

Pasal 27
 Atribut Organisasi
Yang di maksud atribut organisasi dalam pedoman ini adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan atribut yang ada dalam organisasi IMPAS seperti bendera, dan pakaian dinas lapangan.
1.      BENDERA
Bendera merupakan hal pokok kebutuhan organisasi yang dipergunakan untuk acara resmi organisasi sebagai bendera kehormatan.
Ketentuan :
a.       Ukuran 1,25 x 1 meter
b.      Ditengah bendera di letakan logo UKM IMPAS
c.       Warna bendera Hitam
d.      Dibawah logo bertuliskan “Unit Kegiatan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Pencinta Seni STAIN Jurai Siwo Metro”
Format : rata tengah, tebal, berwarna putih
e.       Terdapat hiasan berwarna kuning di sekeliling bendera

impas.jpg

2.      Kewajiban Menggunakan Bendera:
a.       Di gunakan dalam acara resmi UKM IMPAS
b.      Di kibarkan ketika menjadi Delegasi UKM IMPAS

Pasal 28
Pakaian Dinas Lapangan
Merupakan seragam yang wajib di miliki anggota yang sudah di nyatakan sebagai anggota impas, tetapi memiliki ketentuan – ketentuan yang berlaku seperti:
1.      PDL untuk anggota biasa hanya polos dan belum berhak atas atribut organisasi
2.      PDL untuk anggota aktif sudah memilki atribut organisasi lengkap
3.      Ketentuan pokok PDL
Di dalam PDL terdapat beberapa atribut antara lain:
·      Warna PDL                              : Hitam
·      Pada lengan kanan                   : terdapat atribut bendera merah putih
·      Pada lengan kiri                        : terdapat atribut logo IMPAS,
·      Pada dada sebelah kanan         : terdapat nama anggota dan NIA
·      Pada dada sebelah kiri                         : terdapat Nama UKM, dan DIVISI
·      Pada kantong sebelah kiri        : terdapat atribut logo STAIN


Text Box: KETERANGAN
1. BENDERA INDONESIA
2. NAMA DAN NIA
3. NAMA ORGANISASI DAN DEVISI
4. LOGO STAIN
5. LOGO UKM IMPAS








4.      Kewajiban menggunakan pakaian dinas lapangan:
a.       Wajib dikenakan ketika acara resmi UKM IMPAS
b.      Menjadi delegasi UKM IMPAS.
5.      Hal-hal  yang dilarang ketika mengenakan PDL
a.       Kegiatan apapun yang mencoreng nama baik UKM IMPAS
b.      Tidak boleh mengenakan PDL saat tidur
c.       Tidak boleh mengenakan PDL saat buang air besar dan kecil sembarangan
d.      Dilarang memakai PDL milik anggota lain
6.      Hukuman
a.       Semua anggota berhak memeberikan hukuman fisik kepada pelanggar dan wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada pengurus
b.      Pengurus wajib menindak lanjuti laporan pelanggaran dalam mengenakan PDL
c.       Hukuman dapat dilakukan di tempat pelanggaraan

Pasal 29
Nomor Induk Anggota
Nomor induk anggota adalah identitas secara personal keanggotaan dalam UKM IMPAS yang berhak di milki anggota setelah menjabat sebagai anggota aktif UKM IMPAS dan nomor induk ini berlaku sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Betuk NIA


Text Box: NIA . 08.IMPAS. 001.2012
 


Keterangan:
1.      08             : tahun masuk UKM IMPAS
2.      IMPAS     : nama organisasi
3.      001           : nomor induk
4.      2012         : tahun pengambilan nomor

Pasal 30
Rapat Pleno
1.      Yang dimaksud rapat pleno dalam peraturan organisasi ini adalah musyawarah yang dilakukan oleh pengurus dan anggota UKM IMPAS.
2.      Rapat pleno adalah legitimasi dalam perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi kegiatan UKM IMPAS.
Pasal 31
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kembali di kemudian hari dalam penyusunan peraturan organisasi baru
2.      Ketetapan ini ditetapkan oleh musyawarah umum anggota UKM IMPAS dalam sidang Pleno
3.      Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal di tetapkan.

Ditetapkan      : Metro
Pada tgl           : 08 januari 2017
Jam                  : 03.10 WIB

RANCANGAN PERATURAN ORGANISASI
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII
UKM Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS)
STAIN Jurai Siwo Metro 2016/2017
Pimpinan Sidang  Pleno IV


Ketua Sidang


Miftahul Huda
Sekretaris sidang


Yohana Adelia











KEPUTUSAN RANCANGAN PERATURAN ORGANISASI
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
PERIODE 2015/2016
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XII, setelah :
Menimbang        : 
1.      Bahwa demi mewujudakn kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya Peraturan Organisasi Musyawarah Umum Anggota (MUA) XII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Organisasi Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Keanggotaan.
Mengingat         :  
-          Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2016 – 2017.
Memperhatikan :  
-          Hasil sidang pleno IV Rancangan Peraturan Organisasi Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang KeanggotaanMUA IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.

MEMUTUSKAN
Menetapkan       :       
1.      Adanya peraturan organisasi Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq
Ditetapkan      : Metro
Pada tgl           : 08 januari 2017
Jam                  : 03.10 WIB

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA XIII
Ketua Sidang


Miftahul Huda
Sekretaris sidang


Yohana Adelia