RANCANGAN PERATURAN ORGANISASI
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
IKATAN MAHASISWA PECINTA SENI (IMPAS)
STAIN JURAI SIWO METRO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Prosedur penerimaan anggota
1.
Pendaftaran
2.
Pra
ORTAB IMPAS
3.
ORTAB
IMPAS
4.
Pengukuhan
Pasal 2
Pengambilan NIA
1. OKD
2. OKL
Pasal 3
Peraturan
keanggotaan
1. Larangan
a.
Melanggar
konstitusional AD/ART
b.
Pencemaran nama
baik UKM IMPAS dan STAIN Jurai Siwo Metro
c.
Dilarang minuman
keras, menggunakan narkotika, asusila, krimialitas dilingkungan STAIN Jurai
Siwo Metro
d.
Dilarang pacaran
sesama anggota IMPAS
e.
Dilarang
meninggalkan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa
2. Sanksi
a.
Ringan, seperti
teguran secara lisan maupun tertulis
b.
Sedang, seperti
denda dan pencabutan NIA
c. Berat,
Pemberhentian anggota
Pasal 4
1. Pemberhentian
dapat dilakukan atas permintaan anggota secara tertulis yang disampaikan kepada
pengurus
2. Pemberhentian
keanggotaan menjadi wewenang pengurus dalam rapat pleno
BAB
II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Ketentuan
Umum
1. Kepengurusan dalam Organisasi ini adalah
Orang yang di tunjuk Secara Sah Oleh Tim Formatur Ukm Impas Stain Jurai Siwo
Metro
2.
Pengurus yang dimaksud dalam hal ini adalah pengurus
yang di anggap sah pada AD/ART UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
3.
Masa Jabatan Pengurus 1 priode (1 tahun)
4.
Pengurus bertanggung jawab terhadap proses kegiatan
yang di lakukan selama satu tahun.
5.
Pengurus berhak untuk membuat kebijakan – kebijakan
yang di anggap perlu untuk melaksanakan program kerja selama dalam masa jabatan
satu tahun.
Pasal 6
Pelimpahan
jabatan
1. Pengisian
pelimpahan jabatan hanya bisa dilakukan apabila jabatan pengurus sudah
dinyatakan kosong oleh pengurus
2. Tata
cara pengisian pelimpahan jabatan pada kekosongan pengurus
Pasal 7
Sebab – sebab pelimpahan
1. Secara
personal kepengurusan bisa di katakan kosong karena:
a. Meninggal
dunia
b. Mengundurkan
Diri
c. Di
berhentikan
2. Pengunduran
diri secara personal kepengurusan bisa diterima apabila di nyatakan secara
tertulis dengan materai enam ribu rupiah yang di tunjukan kepada kepengurusan.
Pasal
8
Mekanisme pengisian
Pengisian kekosongan
pelimpahan jabatan personalia kepengurusan organisasi di lakukan oleh rapat
pleno pengurus harian.
Pasal
9
Kekosongan Mandataris
Pengisian pelimpahan
jabatan mandataris ketua umum di lakukan dengan pemilihan penjabat sementara
(PJS) melalui rapat pleno pengurus harian
Pasal 10
Non Mandataris
1. Pengisian
jabatan kekosongan unsur ketua non mandataris, unsur sekertaris dan bendahara
di ambil dari personalia pengurus harian lain yang sesuai dengan bidangnya
serta sesuai dengan garis struktural.
2. Pengisian
kekosongan pelimpahan jabatan personalia ketua dan jajaran pengurus harian bisa
diambil dari figur luar struktur yang dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno
harian
Pasal
11
Pengurus Sementara
1. Sebelum
jabatan yang kosong di isi, kepengurusan melalui rapat pleno lengkap dapat
mengisinya dengan pengurus sementara
2. Pengurus
sementara dapat berfungsi sebagai pengurus definitif
3. Pengurus
sementara menjalankan tugas selama – lamanya 3 bulan dan tidak dapat di
perpanjang
4. Penunjukan
pengurus sementara dapat dilkukan pada jajaran pengurus harian lainya untuk BPH
maupun non pengurus bidangnya, kecuali mandataris
Pasal
12
Pejabat Sementara
1. Pejabat
sementara ketua umum selanjutnya di singkat PJS di tetapkan melalui rapat pleno
pengurus harian
2. Jika
pengisian pelimpahan pejabat sementara ketua umum sebagaimana diatur pada poin
1 tidak dapat terpenuhi maka pejabat sementara ketua umum di pilih dan di
tetapkan melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak dan langsung
dinyatakan sah.
3. Pejabat
sementara ketua umum, dan pengurus harian yang lain yang sudah di sahkan
melalui surat keputusan berfungsi dan berwenag bertangung jawab sebagai mana
menjalankan amanah organisasi.
4. Penjabat
sementara berlaku sampai akhir masa periode pengurus yang di gantikan
5. Dalam
hal tertentu apabila ada alasan yang
kuat serta memenuhi ketentuan AD/ART pejabat sementara kepengurusan bisa di
berhentikan melalui rapat pleno pengurus harian
Pasal
13
Pemberhentian pengurus
1. Pemberhentian
pengurus merupakan ketentuan organisasi tentang mekanisme dan tata cara
pemberhentian pengurus.
2. Pengurus
yang bisa di berhentikan adalah pengurus harian
yang hanya bisa dilakukan melalui rapat pleno pengurus harian
Pasal
14
Sebab – sebab
pemberhentian
Memberhentikan pengurus
dengan alasan :
1.
Jelas – jelas
melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi
2.
Dengan segaja
tidak melaksanakan atau mengabaikan hasil MUA
atau keputusan organisasi UKM IMPAS
Pasal
15
Wewenang
1.
Wewenang untuk
mengusulkan pemberhentian pengurus sekurang – kurangnya di putuskan jajaran
pengurus harian dan anggota dalam rapat pleno
Pasal
16
Mekanisme
Peringatan,
usulan, dan keputusan
1. Sebelum
melakukan pembekuan, terlebih dahulu kepengurusan yang berwenang memberi
peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali dengan jeda waktu masing – masing 2 minggu sejak tanggal peringatan itu di buat.
2. Keputusan
untuk mengusulkan dan mebekuan
kepengurusan sekurang – kurangnya melalui rapat pleno kepengurusan yang
berwenang
3. Keputusan
untuk membekukan kepengurusan sekurang – kurangnya melalui rapat pleno
kepengurusan yang berwenang
BAB III
PERATURAN KAIDAH PELAPORAN
Pasal 17
Ketentuan umum
1.
Kaidah
pelaporan UKM IMPAS merupakan penjabaran dari anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga ukm impas, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan pelaporan dewan
pengurus harian, dewan pengurus devisi dan panitia pelaksana kegiatan.
2.
Yang
dimaksud kaidah pelaporan UKM IMPAS adalah serangkaian ketentuan yang mengatur
segala sesuatu mengenai laporan berbagai hal yang dilaksanakan badan pengurus
harian dan panitia pelaksana kegiatan.
3.
Yang
dimaksut dengan organisasi di dalam peraturan organisasi ini adalah UKM IMPAS.
Pasal 18
Jenis –jenis laporan
1.
Jenis-jenis
Laporan adalah
a.
Laporan
pertanggung jawaban kegiatan
b.
Laporan
pertanggung jawaban Ketua Umum dan Pengurus
c.
Laporan
hasil MUA
2.
Laporan
pertanggung jawaban kegiatan adalah
laporan yang wajib disampaikan oleh panitia pelaksana kegiatan secara objektif
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program serta hasil-hasil yang di capai.
3.
Laporan
pertanggung jawaban ketua Umum dan
Pengurus adalah laporan yang wajib disampaikan oleh ketua umum dan pengurus secara
objektif berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program serta hasil-hasil yang
di capai.
4.
Laporan
hasil MUA adalah laporan yang harus disampaikan oleh panitia kegiatan secara
objektif berkaitan dengan pelaksanaan dan hasil MUA kepada anggota.
Pasal 19
Mekanisme isi dan waktu laporan
1.
Laporan
pertanggung jawaban kegiatan meliputi:
a.
Laporan
pertanggung jawaban kegiatan disampaikan oleh panitia pelaksana kegiatan kepada
seluruh anggota IMPAS
b.
Laporan
pertanggung jawaban kegiatan sekurang-kurangnya memuat :
i.
Berita
acara kegiatan
ii.
Dasar
pemikiran
iii.
Landasan
kegiatan
iv.
Tujuan
dan sasaran kegiatan
v.
Bentuk
dan tema kegiatan
vi.
Waktu,
tempat kegiatan
vii.
Peserta
kegiatan
viii.
Evaluasi
setiap kegiatan
ix.
Lampiran-lampiran
(keuangan, susunan acara, kepanitiaan, surat-menyurat, dokumentasi)
c.
Waktu
laporan kegiatan oleh panitia pelaksana kepada seluruh anggota IMPAS selambat-lambatnya
2 minggu setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
Pasal 20
1.
laporan
hasil MUA meliputi :
a.
Berita
acara MUA
b.
Ketetapan
– ketetapan dan keputusan MUA
c.
Susunan
pengurus yang di tandatangani oleh tim formatur
d.
Laporan
pertanggung jawaban ketua umum pengurusan domisioner
2.
Waktu
laporan hasil MUA oleh panitia pelaksana kepada seluruh anggota impas selambat
– lambatnya 2 minggu setelah pelaksaan kegiatan selesai
Pasal 21
Sistematika
laporan pertanggung jawaban ketua umum atau pengurus domisioner untuk ketua
tingkatan structural organisasi adalah :
a.
Pendahuluan
yang terdiri dari gambaran umum dan kondisi kepengurusan, baik kondisi secara
internal maupun eksternal.
b.
Program
kerja yang direncanakan
c.
Realisasi
program
d.
Keuangan
organisasi
e.
Inventaris
organisasi
f.
Kendala
atau hambatan
g.
Rekomendasi
baik internal dan eksternal
h.
Penutup
i.
Lampiran
– lampiran (yang terdiri dari surat keputusan, dokumentasi kegiatan, dan
dokumen yang di anggap penting lainnya)
BAB IV
PEDOMAN PENYELANGGARAAN TERTIB
ADMINISTRASI
Pasal 22
Ketentuan
Umum
Kaidah
pedoman penyelengaraan tertib administrasi merupakan serangkaian yang mengatur
segala sesuatu tentang ketentuan pedoman penyelenggaraan organisasi dengan
administrasi yang meliputi tertib kesekertariatan dan atribut organisasi UKM
IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
Pasal 23
Tujuan
Pedoman
penyelenggaraan tertib administrasi (PPTA) bertujuan untuk :
1.
Mempermudah
upaya pembinaan pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi dalam
organisasi
2.
Menyelenggarakan
pola sistem pengoprasian pada bidang kesekertarisan dalam organisasi
3.
Menegakkan
disiplin organisasi serta menumbuhkan kesadaran dan semangat untuk
berorganisasi dikalangan anggota
Pasal 24
Manfaat
-
Merwujudnya
aturan tunggal organisasi di bidang administrasi yang baru dan berlaku secara
baku
Pasal 25
Mekanisme Dan Pedoman Penyelanggaraan Tertib
Administrasi
1. Surat
Yang dimaksud surat di dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi
timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi.
2. Bentuk Surat
Seluruh
surat organisasi (resmi) kecuali jenis surat khusus, di tulis dengan :
1)
NO
Surat, Lampiran, Perihal di tulis dengan format rata kiri.
2)
seluruh
bentuk surat yang penulisannya dari kata “Kepada Yth. sampai nama penanda
tangan” berada di tengah yang sama.
3. Jenis Surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokan kedalam dua jenis surat,
yakni umum dan khusus. Surat umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan
sebagai sarana komunikasi tertulis
dikalangan internal. Surat khusus adalah surat yang di tujukan untuk instansi
tertentu guna keperluan yang penting.
Pasal 26
Sitematika Surat
1.
Kop
Surat
a)
Nama
Kegiatan dan Nama Organisasi Kapital, letak ditengah, dan tebal hitam
b)
Pencantuman
alamat kegiatan dibawah nama kegiatan di cetak miring biasa, kemudian di beri
garis pemisah.
c)
Pencantuman
logo IMPAS pada sebelah kiri dan logo STAIN di sebelah kanan kop surat
d)
Format
penulisan dalam bentuk header
2.
Surat
menyurat resmi organisasi dengan sistematika
1)
NOMOR
SURAT, tidak disingkat
Contoh
:
Nomor : 01/IMPAS/09.IX.99 /11/2012
Penjelasan :
a)
01 : Nomor Surat
b)
IMPAS
: menyatakan nama kegiatan atau Organisasi (nama kegiatan dapat berubah dalam
setiap kegiatan)
c)
09.IX.99
: tanggal, bulan tahun, lahir UKM IMPAS
d)
11 :
bulan di buatnya surat ( dapat berubah sesuai dengan pembuatan surat)
e)
2012
: tahun pembuatan Surat ( dapat berubah sesui dengan pembatan surat)
2)
LAMPIRAN
surat, tidak di singkat, redaksi yang benar “lampiran” (berisi informasi
tentang banyaknya yang di lampirkan)
3)
PERIHAL,
tidak di singkat, yang benar “perihal” ( berisi informasi tentang maksud dan
tujuan surat)
4)
ALAMAT SURAT di
tujukan kepada penerima surat.
5)
KATA PEMBUKA surat
bertuliskan “assalamualaikum Wr. Wb”
6)
KALIMAT PENGANTAR
SALAM BUDAYA..!! Do’a kami sampaikan semoga kita senantiasa dalam lindungan allah
SWT. Dan sukses selalu dalam menjalankan aktifitas kita sehari-hari. Amin.
7)
MAKSUD
SURAT (berisi tentang maksud dan tujuan di buatnya surat)
8)
KATA
PENUTUP (berisi ucapan terima kasih kepada pihak yang bersangkutan)
9)
penulisan
tempat dan tanggal pembuatan surat format Bold, rata kanan
10) Nama pengurus organisasi beserta jabatan format rata tengah, tebal
(tempat tanda tangan)
11) Contoh surat Resmi ( di Lampirkan)
Pasal 27
Atribut Organisasi
Yang
di maksud atribut organisasi dalam pedoman ini adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan atribut yang ada dalam organisasi IMPAS seperti bendera, dan
pakaian dinas lapangan.
1.
BENDERA
Bendera merupakan hal pokok kebutuhan organisasi yang dipergunakan
untuk acara resmi organisasi sebagai bendera kehormatan.
Ketentuan :
a.
Ukuran
1,25 x 1 meter
b.
Ditengah
bendera di letakan logo UKM IMPAS
c.
Warna
bendera Hitam
d.
Dibawah
logo bertuliskan “Unit Kegiatan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa
Pencinta Seni STAIN Jurai Siwo Metro”
Format : rata tengah, tebal, berwarna putih
e.
Terdapat
hiasan berwarna kuning di sekeliling bendera
2.
Kewajiban
Menggunakan Bendera:
a.
Di
gunakan dalam acara resmi UKM IMPAS
b.
Di kibarkan
ketika menjadi Delegasi UKM IMPAS
Pasal 28
Pakaian Dinas Lapangan
Merupakan seragam yang wajib di
miliki anggota yang sudah di nyatakan sebagai anggota impas, tetapi memiliki
ketentuan – ketentuan yang berlaku seperti:
1.
PDL
untuk anggota biasa hanya polos dan belum berhak atas atribut organisasi
2.
PDL
untuk anggota aktif sudah memilki atribut organisasi lengkap
3.
Ketentuan
pokok PDL
Di dalam PDL
terdapat beberapa atribut antara lain:
· Warna PDL :
Hitam
· Pada lengan kanan :
terdapat atribut bendera merah putih
· Pada lengan kiri :
terdapat atribut logo IMPAS,
· Pada dada sebelah kanan :
terdapat nama anggota dan NIA
· Pada dada sebelah kiri : terdapat Nama UKM, dan DIVISI
· Pada kantong sebelah kiri :
terdapat atribut logo STAIN
4.
Kewajiban
menggunakan pakaian dinas lapangan:
a.
Wajib
dikenakan ketika acara resmi UKM IMPAS
b.
Menjadi
delegasi UKM IMPAS.
5.
Hal-hal yang dilarang ketika mengenakan PDL
a.
Kegiatan
apapun yang mencoreng nama baik UKM IMPAS
b.
Tidak
boleh mengenakan PDL saat tidur
c.
Tidak
boleh mengenakan PDL saat buang air besar dan kecil sembarangan
d.
Dilarang
memakai PDL milik anggota lain
6.
Hukuman
a.
Semua
anggota berhak memeberikan hukuman fisik kepada pelanggar dan wajib melaporkan
pelanggaran tersebut kepada pengurus
b.
Pengurus
wajib menindak lanjuti laporan pelanggaran dalam mengenakan PDL
c.
Hukuman
dapat dilakukan di tempat pelanggaraan
Pasal 29
Nomor Induk Anggota
Nomor induk anggota adalah identitas secara personal keanggotaan
dalam UKM IMPAS yang berhak di milki anggota setelah menjabat sebagai anggota
aktif UKM IMPAS dan nomor induk ini berlaku sampai batas waktu yang tidak di
tentukan.
Betuk NIA
Keterangan:
1.
08 : tahun masuk UKM IMPAS
2.
IMPAS
: nama organisasi
3.
001 : nomor induk
4.
2012
: tahun pengambilan nomor
Pasal 30
Rapat Pleno
1.
Yang
dimaksud rapat pleno dalam peraturan organisasi ini adalah musyawarah yang
dilakukan oleh pengurus dan anggota UKM IMPAS.
2.
Rapat
pleno adalah legitimasi dalam perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi
kegiatan UKM IMPAS.
Pasal 31
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kembali di kemudian hari
dalam penyusunan peraturan organisasi baru
2.
Ketetapan
ini ditetapkan oleh musyawarah umum anggota UKM IMPAS dalam sidang Pleno
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak waktu dan tanggal di tetapkan.
Ditetapkan
: Metro
Pada
tgl : 08 januari 2017
Jam : 03.10 WIB
RANCANGAN PERATURAN ORGANISASI
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA XIII
UKM Ikatan Mahasiswa Pecinta Seni (IMPAS)
STAIN Jurai Siwo Metro 2016/2017
Pimpinan Sidang Pleno IV
Ketua Sidang
Miftahul Huda
|
Sekretaris sidang
Yohana Adelia
|
KEPUTUSAN RANCANGAN PERATURAN ORGANISASI
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
PERIODE 2015/2016
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum Anggota
(MUA) XII, setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa demi
mewujudakn kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya Peraturan Organisasi
Musyawarah Umum Anggota (MUA) XII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.
Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Organisasi Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Keanggotaan.
Mengingat :
-
Musyawarah Umum
Anggota (MUA) XIII periode 2016 – 2017.
Memperhatikan
:
-
Hasil sidang
pleno IV Rancangan Peraturan Organisasi Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII
tentang KeanggotaanMUA IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Adanya peraturan
organisasi Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro.
2.
Keputusan ini
akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq
Ditetapkan
: Metro
Pada
tgl : 08 januari 2017
Jam : 03.10 WIB
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA MUA XIII
Ketua Sidang
Miftahul Huda
|
Sekretaris sidang
Yohana Adelia
|
0 Komentar