TARTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR UKM IMPAS 2016



RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN UMUM KETUA DAN TIM FORMATUR
IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
PERIODE 2015/2016

BAB I
KETENTUAN PEMILIHAN KETUA

Pasal 1
1.      Pemilihan Ketua Umum UKM IMPAS dilaksanakan pada sidang musyawarah umum anggota (MUA)
2.      Pimpinan sidang pleno ditentukan oleh panitia

Pasal 2
-          Sebelum pemilihan ketua dan tim formatur, terlebih dahulu pengurus UKM IMPAS periode 2015/2016 didemisioner oleh senior atau alumni.

Pasal 3
Pemilihan ketua melalui tahapan-tahapan :
1.      Pencalonan
2.      Sesi tanya jawab
3.      Penyampaian visi dan misi
4.      Pemilihan Ketua Umum

Pasal 4
-          Kertas pemilihan disediakan oleh panitia dan dibubuhi stempel IMPAS.

Pasal 5
-            Calon dikatakan sah apabila didukung minimal 3 suara.

Pasal 6
1.      Setelah terdapat calon diadakan sesi tanya jawab maksimal 2x5 menit
2.      penyampaian visi dan misi dalam waktu maksimal 2x5 menit.


Pasal 7
Ketua umum sah apabila mendapat suara dukungan terbanyak .

Pasal 8
Ketua Umum terpilih, memilih sekretaris umum dan menyusun kepengurusan periode 2016/2017 dengan dibantu 4 orang formatur.

Pasal 9
Dalam hal terdapat suara sama banyaknya dalam pemilihan Ketua Umum maka sidang dipending selama 2x5 menit kemudian dibuka kembali untuk melakukan pemilihan ulang.

Pasal 10
Tim formatur terdiri dari :
1.      Ketua Umum demisioner
2.      3 orang mewakili peserta MUA

Pasal 11
KRITERIA KETUA UMUM

1.      Berkemauan dan berwawasan dalam bidang organisasi dan kesenian
2.      Memahami seluk beluk UKM IMPAS
3.      Memiliki managerial yang baik
4.      Bukan top leader organisasi lain
5.      Anggota aktif  UKM IMPAS
6.      Tegas dan mampu mengayomi anggota
7.      Sehat jasmani dan rohani
8.      Minimal semester 5


Ditetapkan      : Metro
Pada tanggal   : 08 januari 2017
Pukul               : 15.50



MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
PIMPINAN SIDANG PLENO V


Ketua Sidang



Leo Nardi Purnawan
Sekretaris sidang



Sri Astuti





































KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
Tentang :
TARTIB PEMILIHAN KETUA UKM IMPAS Periode 2016/2017 dan PENDEMISIONERAN KETUA dan PENGURUS UKM IMPAS PERIODE 2015/2016
                                                                                                    
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII, setelah :
Menimbang     :
1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya Tata Tertib (TARTIB) Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro dan Pendemisioneran Ketua dan Pengurus UKM IMPAS Periode 2015/2016.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang  Tata Tertib (TARTIB) Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016-2017 STAIN Jurai Siwo Metro dan Pendemisioneran Ketua dan Pengurus UKM IMPAS Periode 2015/2016.
Mengingat       :
Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2015 – 2016.
Memperhatikan :
Hasil sidang pleno V Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Tata Tertib (TARTIB) Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro dan Pendemisioneran Ketua dan Pengurus UKM IMPAS Periode 2015/2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
1.      Perlu adanya Tata Tertib (TARTIB) Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro dan Pendemisioneran Ketua dan Pengurus UKM IMPAS Periode 2015/2016.
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq

Ditetapkan      : Metro
Pada tgl           :  08 januari 2017
Jam                  : 15.50

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
  
Ketua Sidang




Leo Nardi Purnawan
Sekretaris sidang




Sri Astuti

KEPUTUSAN MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
Tentang :
PEMILIHAN KETUA BARU UKM IMPAS
PERIODE 2015/2016
                                                                                                    
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII, setelah :
Menimbang     :
1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya Pemilihan Ketua baru UKM IMPAS Periode 2015/2016 STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang  Pemilihan Ketua baru UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro.
Mengingat       :
3.      Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2016/ 2017
Memperhatikan :
4.      Hasil sidang pleno IV Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Pemilihan Ketua baru UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro.

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
1.      Perlu adanya Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro.
2.      Terpilihnya Muhammad Wijaya Paripurna sebagai Ketua IMPAS tahun 2016/2017.
3.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
4.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq

Ditetapkan      : Metro
Pada tgl           : 08 januari 2017
Jam                  :19.36

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
  
Ketua Sidang




Siti Nurjanah      
                            
Sekretaris sidang




Devi Nurjanah

Posting Komentar

0 Komentar