RANCANGAN
TATA TERTIB
PEMILIHAN
UMUM KETUA DAN TIM FORMATUR
IMPAS
STAIN JURAI SIWO METRO
PERIODE
2015/2016
BAB I
KETENTUAN
PEMILIHAN KETUA
Pasal 1
1.
Pemilihan Ketua Umum UKM IMPAS dilaksanakan pada sidang musyawarah umum
anggota (MUA)
2.
Pimpinan sidang pleno ditentukan oleh panitia
Pasal 2
-
Sebelum pemilihan ketua dan tim formatur, terlebih dahulu pengurus UKM IMPAS periode
2015/2016 didemisioner oleh senior atau alumni.
Pasal 3
Pemilihan ketua melalui tahapan-tahapan :
1.
Pencalonan
2.
Sesi tanya jawab
3.
Penyampaian visi dan misi
4.
Pemilihan Ketua Umum
Pasal 4
-
Kertas pemilihan disediakan oleh panitia dan dibubuhi stempel IMPAS.
Pasal 5
-
Calon dikatakan sah apabila didukung minimal 3 suara.
Pasal 6
1.
Setelah terdapat calon diadakan sesi tanya jawab maksimal 2x5 menit
2.
penyampaian visi dan misi dalam waktu maksimal 2x5 menit.
Pasal 7
Ketua umum sah apabila
mendapat suara dukungan terbanyak .
Pasal 8
Ketua
Umum terpilih, memilih sekretaris umum dan menyusun kepengurusan periode 2016/2017
dengan dibantu 4 orang formatur.
Pasal 9
Dalam
hal terdapat suara sama banyaknya dalam pemilihan Ketua Umum maka sidang
dipending selama 2x5 menit kemudian dibuka kembali untuk melakukan pemilihan
ulang.
Pasal 10
Tim formatur terdiri dari :
1.
Ketua Umum demisioner
2.
3 orang mewakili peserta MUA
Pasal 11
KRITERIA KETUA UMUM
1.
Berkemauan dan berwawasan dalam bidang organisasi dan kesenian
2.
Memahami seluk beluk UKM IMPAS
3.
Memiliki managerial yang baik
4.
Bukan top leader organisasi lain
5.
Anggota aktif UKM IMPAS
6.
Tegas dan mampu mengayomi anggota
7.
Sehat jasmani dan rohani
8.
Minimal semester 5
Ditetapkan : Metro
Pada tanggal : 08 januari 2017
Pukul : 15.50
MUSYAWARAH
UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM
IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
PIMPINAN
SIDANG PLENO V
Ketua Sidang
Leo
Nardi Purnawan
|
Sekretaris sidang
Sri
Astuti
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM
IMPAS STAIN Jurai Siwo Metro
Tentang :
TARTIB
PEMILIHAN KETUA UKM IMPAS Periode 2016/2017
dan
PENDEMISIONERAN KETUA dan PENGURUS UKM IMPAS PERIODE 2015/2016
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII, setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya Tata
Tertib (TARTIB) Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro dan Pendemisioneran Ketua
dan Pengurus UKM IMPAS Periode 2015/2016.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Tata Tertib (TARTIB) Pemilihan Ketua UKM
IMPAS Periode 2016-2017 STAIN Jurai Siwo Metro dan Pendemisioneran Ketua dan Pengurus
UKM IMPAS Periode 2015/2016.
Mengingat :
Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2015 – 2016.
Memperhatikan :
Hasil sidang pleno V Musyawarah Umum Anggota (MUA)
XIII tentang Tata Tertib (TARTIB) Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo
Metro dan Pendemisioneran Ketua dan Pengurus UKM IMPAS Periode 2015/2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Perlu adanya Tata Tertib (TARTIB) Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo
Metro dan Pendemisioneran Ketua dan Pengurus UKM IMPAS Periode 2015/2016.
2.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq
Ditetapkan : Metro
Pada tgl : 08 januari 2017
Jam : 15.50
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
Ketua Sidang
Leo Nardi Purnawan
|
Sekretaris sidang
Sri Astuti
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
UKM
IMPAS STAIN JURAI SIWO METRO
Tentang :
PEMILIHAN
KETUA BARU UKM IMPAS
PERIODE
2015/2016
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII, setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka di pandang perlu adanya
Pemilihan Ketua baru UKM IMPAS Periode 2015/2016 STAIN Jurai Siwo Metro.
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Pemilihan Ketua baru UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo
Metro.
Mengingat :
3.
Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII periode 2016/ 2017
Memperhatikan :
4.
Hasil sidang pleno IV Musyawarah Umum Anggota (MUA) XIII tentang Pemilihan
Ketua baru UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Perlu adanya Pemilihan Ketua UKM IMPAS Periode 2016/2017 STAIN Jurai Siwo Metro.
2.
Terpilihnya Muhammad Wijaya Paripurna sebagai Ketua IMPAS
tahun 2016/2017.
3.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
4.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahu Muafieq lla Aqwamith Thorieq
Ditetapkan : Metro
Pada tgl : 08 januari 2017
Jam :19.36
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA (MUA) XIII
Ketua Sidang
Siti Nurjanah
|
Sekretaris sidang
Devi
Nurjanah
|
0 Komentar